Dari beberapa literatur, perkembangan hukum Hak kekayaan Intelektual di Indonesia telah ada dari tahun 1840 an, Pemeritah kolonial Belanda, memperkenalkan undang-undang kekayaan Intelektual tahun 1844, Undang-undang Merek 1985, Undang-undang Paten 1910 dan Undang-undang Hak Cipta 1912, pada saat masa pemeritah Kolonial Belanda dan Indonesia saat itu masih bernama Netherlands East-Indies, telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914. Pada masa kedudukan Jepang tahun 1942 s.d. 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual tetap berlaku.
Secara hipotesis, perlindungan paten pertama di dunia adalah Paten Venesia yang diumumkan pada tahun 1474. Pada Undang-undang itu melindungi perangkat baru dan inovatif yang diungkapkan kepada Republik Venesia dan dapat dianggap sebagai sistem paten terkodifikasi paling awal di dunia. Statuta ini ditulis dalam bahasa Venesia kuno. Mengatur, bahwa paten dapat diberikan untuk "setiap perangkat baru dan inovatif, yang belum pernah dibuat sebelumnya", asalkan berguna secara umum, prinsip-prinsip ini masih menjadi prinsip dasar hukum paten. Namun dapat di mungkinkan bahwa perkebangan berikutnya atas inovasi teknologi industri teknologi manufaktur, pertambangan, pertanian, perkebunan, transportasi dan lain-lain, mulai berkembang pesat sejak Revolusi Industri di Inggris antara tahun 1760-1850 , Revolusi Industri adalah babak baru terjadinya perubahan secara besar-besaran di bidang teknologi yang menyebabkan terjadinya perkembangan besar-besaran pada semua aspek kehidupan manusia, revolusi industri adalah masa pekerjaan manusia di berbagai mulai digantikan oleh mesin, yang dimulai dari Britania Raya dan kemudian menyebar ke seluruh Eropa Barat, Amerika Utara, Jepang, dan menyebar ke seluruh dunia.
Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan tangaal 17 Agustus 1945, seluruh peraturan perundang-undangan pemeritah kolonial belanda yang tentang Hak kekyaan Intelektual tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan kedaulatan Negara Republik Indonesia sebagaimana maksud UUD 1945, dalam pemberlakuaan undang-undang ini tidak di berlakukan dengan Undang-undang perlindungan paten dikarenakan masih di anggap bertentangan dengan kedaulatan Negara Indonesia, disebabkan dalam Undang-undang Paten peninggalan Belanda, permohonan paten dapat diajukan di kantor paten yang berada di Batavia, namun pemeriksaan atas permohonan paten harus dilakukan di Octrooiraad berada di Belanda, pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S. 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan semetara permintaan paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G. 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri. Selanjutnya Pemeritah Indonesia pada tanggal 11 Oktober 1961 mengundangkan Undang-undang Nomor 21 tahun 1961 Tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk menggantikan Undang-undang Merek pemeritah kolonial Belanda. yang merupakan perangkat Uundang-undang Indonesia pertama di bidang Hak Kekayaan Intelektual, Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan. Dan inilah yang melatarbelakangi setiap tanggal 11 November ditetapkan sebagai Hari Kekayaan Intelektual Nasional. Pada tanggal 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan,yaitu Pasal 1 s.d. 12, dan Pasal 28 ayat (1). Setelah itu Pemeritah Indonesa secara bertahap menggantikan Undang-undang peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda, Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, pengesahan Undang-undang dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa. Pada tahun 1986 merupakan awal era modern sistem Hak Kekayaan Intelektual di tanah air tanggal 23 Juli 1986 Presiden Republik Indonesia membentuk sebuah tim khusus melalui Keputusan No. 34/1986 (Tim ini lebih dikenal dengan sebutan Tim Keppres 34). Tugas utama adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual, perancangan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi sistem Hak Kekayaan Intelektual di kalangan instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas, terobosannya antara lain dengan mengambil inisiatif baru dalam menangani perdebatan nasional tentang perlunya sistem paten di tanah air. Setelah Tim Keppres 34 merevisi kembali RUU Paten yang telah diselesaikan tahun 1982, akhirnya pada tahun 1989 Pemerintah mengesahkan Undang-undang Paten.
Dan dari sumber dokumen sejarah resmi Direktorat Jernderal kekayaan Intelektual, kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang di tayangkan pada website DJKI, menyebutkan bahwa pengantian dan perubahan-perubahan perangkat hukum kekayaan Intelektual sebagai berikut ; Pada tanggal 19 September 1987 Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta. Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 secara jelas dinyatakan bahwa perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1982 dilakukan karena semakin meningkatnya pelanggaran hak cipta yang dapat membahayakan kehidupan sosial dan menghancurkan kreativitas masyarakat. Lalu menyusuli pengesahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 Pemerintah Indonesia menandatangani sejumlah kesepakatan bilateral di bidang Hak Cipta sebagai pelaksanaan dari Undang-undabng tersebut. Dan pada tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 di tetapkan pembentukan Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten dan Merek (DJ HCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman. Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten, yang selanjutnya disahkan menjadi Undang-undang Nomor 6 tahun 1989 (UU Paten 1989) oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 1 November 1989. Undang-undang Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991. Pengesahan Undang-undang Paten 1989 mengakhiri perdebatan panjang tentang seberapa pentingnya sistem paten dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia. Sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Undang-undang Paten 1989, perangkat hukum di bidang paten diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan suatu iklim yang lebih baik bagi kegiatan penemuan teknologi. Hal ini disebabkan karena dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor indusri, teknologi memiliki peranan sangat penting. Pengesahan Undang-undang Paten 1989 juga dimaksudkan untuk menarik investasi asing dan mempermudah masuknya teknologi ke dalam negeri. Namun demikian, ditegaskan pula bahwa upaya untuk mengembangkan sistem Kekayaan Iintelektual, termasuk paten, di Indonesia tidaklah semata-mata karena tekanan dunia internasional, namun juga karena kebutuhan nasional untuk menciptakan suatu sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang efektif. Pada tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek (UU Merek 1992), yang mulai berlaku tanggal 1 April 1993. Undang-undang Merek 1992 menggantikan Undang-undang Merek 1961. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah Republik Indonesia menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS). Tiga tahun kemudian, pada tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual, yaitu Undang-undang Hak Cipta 1987 jo Undang-undang Nomor 6 tahun 1982, Undang-undang Paten 1989, dan Undang-undang Merek 1992. Di penghujung tahun 2000, disahkan tiga Udang-undang baru di bidang Kekayaan Intelektual, yaitu Undang-undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dalam upaya untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di bidang KI dengan Persetujuan TRIPS, pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua Undang-undang ini menggantikan Undang-undang yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan Undang-undang yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya. Perubahan Nomenklatur Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Menteri Nomor M.HH-02.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Penggunaan Nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hal lainnya diluar sejarah tersebut diatas Pada tahun 2010 saya Dr. Henky Solihin MZ, SH., MH. diminta DPR-RI menjadi narasumber untuk didengar pendapatnya atas rancangan undang undang paten Pansus RUU Paten, kontribusi yang cukup besar salah satu isi RUU Paten yang menyebutkan bahwa pemohonan Paten atas pertimbangan kebaruan dunia harus dimohonkan dalam bahasa inggris dan pada kesempatan tersebut usulan saya harus berbahasa Indonesia diterima oleh sidang Majelis dan alhamdulilah Undang undang paten Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten menjadi permohonan paten Indonesia dalam deskripsi menjadi berbahasa Indonesia.
____________
Direktur Jendral Kekayaan Intelektual kementerian Hukum Dan Ham RI: https://dgip.go.id/. The Venetian Patent Statute of March 19, 1474, established in the Republic of Venice the first statutory patent system in Europe, and may be deemed to be the earliest codified patent system in the world.The Statute is written in old Venetian, It provided that patents might be granted for "any new and ingenious device, not previously made", provided it was useful. By and large, these principles still remain the basic principles of patent law: https://en-m-wikipedia-org.translate.goog/wiki/Venetian_Patent_Statute?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=wa. The Industrial Revolution, sometimes divided into the First Industrial Revolution and Second Industrial Revolution, was a period of global transition of the human economy towards more widespread, efficient and stable manufacturing processes that succeeded the Agricultural Revolution : https://en.wikipedia.org/wiki/Industrial_Revolution
Tidak ada komentar:
Posting Komentar